Ahli Pidana : Ahmad Dhani Harus Dibebaskan, Dakwaan Penuh Rekayasa Hukum Dengan Terstruktur dan Sistematik


Setelah ahli hukum ITE Teguh Afriadi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan untuk memberikan penjelasan dalam sidang lanjutan Ahmad Dhani, Kamis (28/03) terkait ujaran kata Idiot di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Kini, giliran ahli hukum pidana dari Jakarta Abdul Chair Ramadhan yang menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani itu jaksa tidak memenuhi unsur objektif konkret dan subyektifnya.

Sebelumnya, ahli hukum ITE Teguh Afriadi menjabarkan dalam menyoroti pasal 27 ayat 3 UU ITE, adalah norma hukum yang terikat. “Tidak ada penjelasannya, jadi tegas pasal 27 ayat 3 itu merujuk KUHP dan semua sepakat tidak ada beda tafsir,” jelasnya.

Karena, Pasal 27 itu konstitusional “Tidak boleh dilepaskan dari pasal 310 311, semua rangkaian sama berdasarkan putusan MK mengatakan demikian,” jelasnya.

“Tidak boleh dilepaskan pasal 310 311. Semua sama berdasarkan putusan MK menyatakan demikian,”lanjutnya. Kemudian terkait pencemaran nama baik itu menyasar ke perorangan atau berbadan hukum. Teguh secara tegas menyatakan bahwa harus perorangan.

Dikesempatan yang sama itu, saksi lainya ahli hukum pidana dari Jakarta Abdul Chair Ramadhan menilai, kasus ini ada rekayasa penerapan hukum untuk menjerat Ahmad Dhani ke pengadilan. Terlihat dalam penerapan hukum yang tidak sesuai dengan alasan yuridis, seperti undang-undang.

Bahkan, Kriminalisasi dalam bentuk penerapan hukum yang direkayasa, dilakukan dengan melakukan upaya yang terstruktur dan sistematik untuk pendakwaan kepada seseorang yang sejatinya tidak melakukan suatu perbuatan pidana.

“Dalam kasus Ahmad Dhani, kesengajaan sebagai pertanda kesalahaan itu tidak dapat dibuktikan, dikonkretkan dan diobjektifkan dalam dakwaan,” ujar Abdul, Kamis (28/3).

Hampir semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu secara objektif dan konkret subjetif berupa kesengajaan. Maka, untuk dapat menjerat Ahmad Dhani, JPU harus mengkongkretkan surat dakwaan. Jika tidak dapat, maka Ahmad Dhani harus dibebaskan.

“Unsur kesengajaan harus dibuktikan. Kalau tidak mampu membuktikan, konsekuensinya bebas,” jelasnya.

Dirinya menilai Ahmad Dhani layak bebas karena pasal 27 ayat 3 UU ITE harus merujuk pasal 310 dan 311 KUHP. Mengingat dalam KUHP konteksnya harus orang perseorangan, maka yang menjadi korban harus melaporkan kepada polisi. Sementara pelapor ialah mengatasnamakan Koalisi bela NKRI.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani diajukan ke persidangan atas perkara ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok orang yang menghalanginya untuk melakukan deklarasi #2019gantipresiden beberapa waktu lalu di hotel Mojopahit Surabaya.(ton) 

Kode 300 x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==