TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Penemuan benda berupa replika perahu layar dan burung bangau yang diduga sebelumnya sebuah artefak dari emas dinyatakan bukan bagian dari benda cagar budaya.
Pernyataan itu dikatakan oleh Petugas Dinas Pariwisata bagian Cagar Budaya, Irwan Zulkarnaen saat dikonfirmasi di Mapolres Karawang Jalan Surontokunto, Warungbambu, Karawang Timur, Karawang.
Irwan mengatakan secara fisik kedua benda tersebut bukanlah terbuat dari emas.
"Secara kasat mata saja ini (replika bangau) seperti besi atau kuningan biasa. Kemudian yang satu lagi (perahu layar) warnanya saja yang seperti emas, tapi ada yang bagian mengelupas itu terlihat bahan fiber (plastik)," kata Irwan, Rabu (9/1/2019).
Ia menambahkan, beban benda yang diduga terbuat dari emas itu sangatlah ringan, tidak seperti emas atau logam mulia yang sesungguhnya memiliki beban yang berat jika berukuran sebesar replika perahu yang ditemukan.
Benda yang sempat ramai di masyarakat itu diketahui ditemukan oleh Inah Binti Kaitam (55) di area bawah sungai di Dusun Sungaimanuk, Desa Sungaibuntu, Pedes, Karawang.
"Kalau ini artefak berbahan logam mulia ditemukan di bawah air atau tanah pasti ada korosi atau pemudaran, tapi ini tidak ada sama sekali. Bentuknya masih bagus semua," ucapnya.
Irwan mengatakan, jika pada benda cagar budaya yang berasal dari Cina, sering kali memiliki ciri khas tulisan berdasarkan dinasti.
Namun, pada ukiran di kedua benda berkalimat cina itu bukanlah aksara Cina dari dinasti lama, melainkan tulisan Cina biasa.
Kalimat yang tertera di bagian bawah replika perahu dan bangau itu bertuliskan kalimat yang biasanya digunakan pada adat kremasi jenazah.
Pada replika perahu layar, Irwan mengatakan bahwa kalimat beraksara Cina itu memiliki arti 'kantong sudah penuh dan siap untuk kembali'.
Serta pada benda satunya yang berbentuk burung bangau memiliki tulisan cina yang berarti persembahan selamat panjang umur yang 1.000 tahun.
"Jadi ini seperti sebagai benda pengiring pada saat abu jenazah akan dilarung ke laut," ujar dia.
Kabag Humas Polres Karawang, AKP Marjani mengatakan benda itu telah diamankan pihaknya sejak Selasa (8/1/2019).
Diamankannya benda yang dianggap harta karun itu bertujuan agar tidak terjadi kehebohan di tengah masyarakat.
Sebab sesaat setelah Inah menemukan benda tersebut, masyarakat dan di media sosial sempat ramai membicarakannya.
"Setelah jadi polemik di masyarakat akhirnya diamankan, kemudian kami tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan pihak cagar budaya untuk memastikan benda tersebut," ucap Marjani.