– Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet mengklaim Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mau jadi penjaminnya. Diketahui, Ratna mengajukan kembali permohonan sebagai tahanan kota.
"Ajukan karena ada juga penjamin baru, Fahri Hamzah," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa 12 Maret 2019.
Kata dia, hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini. Untuk itu, ia belum bisa berkata lebih jauh lagi selain berharap majelis hakim nantinya bisa mengabulkan.
"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itu kan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," katanya.
Untuk diketahui Ratna sudah beberapa kali mengajukan permohonan sebagai tahanan kota ini. Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga dalam eksepsi dalam persidangan.
Namun, semua pengajuan permohonan ditolak. Ratna mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohong nya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (EP)