Dokumentasi Staf Rutan Cipinang
Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ahmad Dhani seharusnya bebas 3 hari lagi. Hal ini menurut pengacara suami Mulan Jameela, masa penahanan kliennya akan habis.
Ya, masa penahanan suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani itu akan habis pada 2 Maret mendatang.
Oleh karena itu, Ahmad Dhani akan bebas pada 3 Maret 2019 dengan syarat tidak diperpanjang masa penahanan suami Mulan Jameela itu.
Kasus yang ditangani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ditahan selama 30 hari terhitung sejak 3 Februari kemarin.
Kuasa Hukum Dhani, Sahid menjelaskan, masa tahanan Dhani akan selesai pada 2 Maret mendatang.
“Seharusnya Ahmad Dhani akan bebas setelah masa penahanannya habis. Namun, hal itu tidak akan terjadi kalau ada perpanjangan penahanan,” ujarnya, Selasa, (26/2/2019).
Di sisi lain, pihaknya sebenarnya sedikit bingung dengan keluarnya dua penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penetapan pertama berisi mengenai masa penahanan selama 30 hari.
Sedangkan penetapan kedua, berisi mengenai penyelesaian kasus di Surabaya hingga tuntas.
"Yang jadi pertanyaan nanti adalah, bagaimana kalau masa penahanan habis, terus kasus di Surabaya belum selesai," tambahnya.
Namun demikian, ia menyatakan jika Ahmad Dhani nantinya bebas, tetap berkomitmen menghadiri sidang kasusnya di Surabaya.
Apalagi, pada masa saat ini, banyak tokoh yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
"Sebenarnya tidak ada alasan menahan Ahmad Dhani pada kasus semacam ini. Apalagi, seperti kasus Buni Yani, ia baru dieksekusi masuk penjara setelah putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Status Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo, hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang kasus idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Curhat pada Menteri Pertahanan
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menulis surat dari dalam Rutan Medaeng untuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Dalam suratnya, pentolan Band Dewa 19 itu curhat tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Sebelum menjadi terdakwa pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur, Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Dhani dalam surat tulisan tangan yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Dhani menceritakan, pada 2003 dirinya bersama Band Dewa 19 diminta Ryamizard yang saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.
"Di atas tank, kami keliling Kota Aceh untuk meneriakkan NKRI harga mati. Bisa saja GAM waktu itu menembaki kami, banyak kelompok separatis yang bisa saja mendekat dan menembak kami," tulis Dhani.
Namun menurut Dhani, saat ini situasi negara aneh.
Saat dia mengajukan banding atas vonis hakim, dia malah ditahan dengan dua surat ketetapan.
Salah satunya atas perkara yang seharusnya dia tidak ditahan.
"Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita," kata Dhani.
Di akhir suratnya, Dhani mengaku mengalami tekanan yang luar biasa.
"Apakah saya korban perang total seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko, mudah-mudahan bukan," tutupnya.
Kuasa hukum Dhani, Sahid membenarkan bahwa surat tersebut adalah tulisan tangan Dhani dalam penjara.
Sahid mengatakan, surat tersebut akan dikirim ke Ryamizard seusai sidang melalui kuasa hukumnya.
"Ditulis jelang sidang hari ini," katanya.
Siang ini Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui "vlog idiot" yang dibuatnya.
Sidang hari ini beragendakan keteranggan saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui "vlog idiot', jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.