Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, termasuk soal permohonan tahanan kota. Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan karena hakim menilai Ratna masih dalam kondisi sehat.
Menagggapi hal itu, Ratna mengaku kecewa dengan keputusan itu. Ia tidak bisa berbuat banyak dengan keputusan itu.
"Enggak dikabulkan, ya apa boleh buat? Mau bilang apa? Masa saya marah-marah sama dia (hakim)?" kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan setelah menjalani persidangan kedua, Rabu (6/3).
Namun, Ratna menegaskan pihaknya akan kembali mengajukan permohonoan tahanan dalam kota kepada hakim. Sebab ia merasa diusianya yang menginjak 70 tahun sudah tidak layak jika tetap berada di dalam ruang tahanan.
"Ya kita tetap akan coba lagi. Karena beliau (hakim) melihat dasarnya harus sakit gitu. Ya saya mungkin bukan sakit ya, tapi saya sudah dengan usia seperti ini, tidur di dalam situ (sel) selama berbulan-bulan, ya berat juga," ungkap Ratna.
Selain itu, Ratna juga ikut menanggapi perihal persidangan kedua soal pembacaan ekspesi. Ia mengaku dalam persidangan pertama minggu lalu terlalu bersemangat sehingga membuat persidangan menjadi tidak kondusif.
"Ya memang itu harus diucapkan. Karena saya merasa terlalu ambisius yang kemarin dakwaan itu. Terlalu mungkin terlalu bersemangat jadi berantakan. Kalau saya sih bacanya kemarin kan dakwaan dikirim ke saya, saya lihat saya bilang apa sih? (dakwaan)," ujar Ratna.