Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta publik membedakan kriminalisasi dengan penegakan hukum. Hal ini menanggapi tudingan kriminalisasi sejumlah pihak atas penetapan tersangka ketua PA 212 Slamet Ma’arif.
“Ya, tentu kita harus bedakan kriminalisasi dengan masalah hukum. Kalau memang perlu ya dikaji dengan baik,” ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/2).
JK mengingatkan agar proses penegakan hukum itu diterapkan dengan seadil-adilnya. Jika memang perbuatan yang dilakukan melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa membeda-bedakan pelakunya.
“Kalau melanggar hukum memang harus diterapkan. Tapi harus adil,” katanya.
Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta sebagaimana diatur Pasal 492 UU Pemilu, atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta dalam Pasal 521 UU Pemilu.