Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ingin perkaranya dihentikan. Itu dia sampaikan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Saya enggak tahu (akan dihentikan). Berharap iya. Saya kalau lihat fakta-faktanya sih berharap begitu," kata Ratna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Maret 2019.
Ini merupakan sidang pengadilan ketiga bagi Ratna. Dia dan kuasa hukumnya akan menyampaikan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum.
Eksepsi yang diajukan Ratna atas dasar keberatan dengan dakwaan. Dia tak terima disebut menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.
Majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna. Keputusan itu nantinya akan dibacakan pada Selasa, 19 Maret 2019.
"Kita menunggu keputusan dari hakim. Mudah-mudahan," kata Ratna.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada 28 Februari 2019. Sidang keduanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa pada 6 Maret 2019.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai berita itu ramai, Ratna mengaku berita penganiayaan terhadap dirinya bohong belaku. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).