Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani yang telah divonis divonis 18 bulan penjara oleh PN Bandung diduga masih mau ngeles ketika hendak dieksekusi. Padahal, upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung (MA) telah ditolak.
Itu artinya, langkah hukum Buni Yani agar terbebas dari hukuman penjara sudah mentok. Namun, Buni Yani meminta eksekusinya ditangguhkan oleh Kejari Depok karena berencana mengajukan fatwa ke MA atas putusan kasasi.
"Tadi ada dua keputusannya. Satu, MA menolak kasasi dari JPU maupun dari saya, dan kedua membayar (biaya) perkara. Kan sebetulnya bunyi dari putusan ini soal penahanan badan saya masuk penjara nggak ada. Nggak ada dasarnya (eksekusi). Sebab itu, kita mintakan fatwa ke MA lagi," kata Buni seperti dikutip news.detik.com (31 Januari 2019).
Terkait dengan upaya Buni Yani yang diduga hendak menghindar dari tanggung jawab tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo bereaksi keras.
"Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan kasasinya, permohonan kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA), tentunya mengacu pada putusan sebelumnya, diktumnya seperti apa, putusannya seperti apa, itu yang dilaksanakan," kata Prasetyo, Kamis (31/1/2019).
"Dan dia katakan tidak ada perintah tahan, memang tidak ada tapi putusan itu sudah inkrah, dan sudah inkrah itu harus dilaksanakan. Ini wacana-wacana yang mungkin dia nggak paham atau pura-pura nggak tahu, ini kan mau bersilat lidah saja dia," kata Prasetyo seperti dikutip news.detik.com (31 Januari 2019).
Prasetyo pun meminta Buni Yani menunjukkan komitmennya untuk datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat, 1 Februari 2019 dan tidak perlu mencari-cari alasan.
"Saya pikir tidak perlu mencari alasan yang tidak relevan, mengulur waktu saja. Ini kesannya mau berbalik menyalahkan jaksanya," tegas Prasetyo.
Skakmat! Sebagai orang yang diduga pertama kali memviralkan video Ahok yang saat itu masih menjadi Gubernur DKI hingga akhirnya dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus penistaan agama, Buni Yani seharusnya bisa mencontoh sikap Ahok.
Sebagaimana dilansir banyak media, saat Majelis Hakim membacakan vonis 2 tahun penjara, Ahok menerima keputusan itu dengan legawa, bahkan kabarnya membungkuk hormat kepada Majelis Hakim.
Ahok juga tak pernah melakukan upaya banding, apalagi mengajukan kasasi. Bahkan, halnya untuk bebas bersyarat pun juga ditolak dan lebih memilih untuk menyelesaikan hukumannya di Mako Brimob hingga bebas murni.
Berkaca pada proses dan jerat hukum yang telah dijalani Ahok, Buni Yani hendaknya bisa meneladani sikap Ahok bagaimana seharusnya seorang warga negara taat pada hukum positif yang berlaku di negeri ini. Dengan berusaha untuk ngeles dan menghindar dari jerat hukum, Buni Yanibjustri dinilai sama saja merendahkan marwah dan martabatnya sendiri. Terkesan tidak gentle dan kstaria! Itu saja!