Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Prabowo Subianto dan Fadli Zon jadi penjamin penangguhan penahadan suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani.
Kuasa hukum Ahmad Dhani ajukan penangguhan penahanan. Bahkan calon presiden no urut 02, Prabowo Subianto juga ikut sebagai penjamin untuk suami Mulan Jameela itu.
Permohonan penangguhan suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani itu sudah diajukan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, tim kuasa hukum Ahmad Dhani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Masih dalam proses pengajuan. Ada Fadli Zon, Fahri Hamzah termasuk Prabowo sebagai pihak penjamin," jelasnya kepada awak media di Rutan Klas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng, Sabtu (23/2/2019).
Sahid menjelaskan permohonan penangguhan penahanan tersebut layak untuk dikabulkan.
"Kalau memang ada penjamin, dan yang menjamin tidak kemana-mana, ya layak untuk dikabulkan," tambahnya.
Saat ini, Ahmad Dhani masih berada di dalam Rutan Medaeng, dan telah dua minggu berada di dalam rutan tersebut.
Rencananya, Selasa (26/2/2019) depan, pentolan band Dewa 19 tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Mulan Jameela serta Zulkifli Hasan juga telah datang menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sabtu (23/2/2019).
Mulan Jameela menjenguk Ahmad Dhani di dalam Rutan Medaeng selama kurang lebih 2,5 jam.
Sedangkan Zulkifli Hasan berada di dalam Rutan Medaeng sekitar 15 menit saja.
Momen Dijenguk Safeea
Sebelumnya, Penyanyi kenamaan Mulan Jameela hanya terdiam seusai menjenguk sang suami, Ahmad Dhani di Rutan klas 1 Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (23/02/2019).
Pemilik album Makhluk Tuhan Paling Sexy itu keluar dari Ritan Medaeng pada pukul 11.12 dan berjalan sekitar 15 meter.
Mulan menuju ke lokasi dimana mobilnya yang diparkir di dekat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( Rupbasan) Klas 1 Surabaya.
Dengan mengenakan cadar hitam,pelantun lagu Wonder Woman itu hanya terdiam saja ketika ditanya para awak media terkait setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng.
Hal yang sama juga dilakukan mantan penyanyi Duo Ratu tersebut saat datang ke Rutan Medaeng.
Hanya terdengar celotehan Safeea Ahmad saja yang menanyakan parkir mobilnya
"Mana mobilnya. Ayo," sembari berlari kecil merangkul tangan kiri dari Tyarani Nugraha.
Setelah berjalan sebentar, akhirnya Mulan bersama keduanya buah hatinya itu langsung masuk ke mobil Toyota Alphard warna putih W 1 H. Dan langsung melanjutkan perjalanan.
Jaksa Siapkan 7 Saksi
Pekan depan musisi kenamaan Dewa, Ahmad Dhani kembali harus menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Sidang pekan depan kami akan menghadirkan 7 dari 10 saksi dalam sidang Ahmad Dhani. Kami berharap keterangan dari ketujuh saksi itu bisa diperdengarkan semuanya dalam pekan depan. Kita gerak cepat, sidang digelar seminggu dua kali,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Sabtu, (23/2/2019).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta memastikan pekan depan pihaknya bakal menghadirkan 7 dari 10 saksi, pada persidangan dugaan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sebagai terdakwa.
Tujuh saksi itu terdiri dari pelapor dan para saksi dari masyarakat yang merasa haknya terganggu.
“Tidak menutup kemungkinan pihak teman Dhani yang mengetahui kejadiannya bisa kami hadirkan sebagai saksi. Pokoknya semua saksi yang terkait bisa kita mintai keterangan,” tambah mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, rencananya bakal digelar pada Selasa (26/2/2019) di Pengadilan
Dilanjutkannya sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara ini, digelar setelah majelis hakim PN Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan ADP beserta tim penasehat hukumnya.
Penolakan eksepsi ini dibacakan pada agenda sidang putusan sela pada Selasa (19/2/2019) pekan lalu.
Hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan. Sehingga, syarat formil pada lima poin keberatan ADP atas surat dakwaan jaksa telah terpenuhi.
Seperti berita sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018.
Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.