Akhirnya, Sugi Nur Raharja secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap NU dan Banser oleh Polda Jatim (22/11/2018).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, seperti dikutip cnnindonesia.com (22/11/2018) menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli dan memakan waktu yang cukup lama.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi menyatakan kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti, salah satunya adalah video penghinaan terhadap NU, yang direkam oleh Gus Nur.
Menurut Harissandi, kepolisian masih membutuhkan satu bukti lagi sebagai pelengkap, yakni alat yang diduga digunakan Gus Nur untuk mengedit videonya tersebut.
Sugi Nur dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan acaman hukuman empat tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak menahan Gus Nur dengan pertimbangan ancaman hukuman hanya empat tahun.
Yang menarik, saat Sugi Nur diperiksa, ratusan orang yang dikoordinir FPI Surabaya mengibarkan bendera tauhid di Mapolda Jawa Timur untuk mengawal pemeriksaan Gus Nur, terduga penghina NU dan Banser.
Koordinator aksi, Muhammad Naufal, seperti dikutip cnnindonesia.com (22 November 2018) menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas umat untuk mengawal Sugi Nur. Ia berharap aksi pengawalan tersebut dapat membuat Sugi Nur terbebas dari kasus hukum yang membelitnya.
Menurut Naufal, pernyataan Gus Nur melalui video itu adalah suatu kebenaran dan bukan sebuah perilaku yang menyebarkan ujaran kebencian.
Memang, Nur Sugi diduga sudah berkali-kali menyudutkan dan mendiskreditkan NU dan Banser secara kelembagaan dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seseorang yang menyebut dirinya sebagai ustaz. Bahkan, dalam sebuah ceramah pengajian di Solo Jateng, ia blak-blakan mengharamkan umat Islam untuk memilih Jokowi.
Agar tidak menimbulkan preseden buruk dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat, kasus yang menimpa Sugi Nur ini harus terus dikawal dan jangan kasih kendor. Ceramah-ceramahnya yang diduga sangat provokatif dan banyak mengandung ujaran kebencian sangat meresahkan umat Islam.
Agar menimbulkan efek jera bagi mereka yang dinilai suka melakukan ujaran kebencian dan melontarkan kata-kata hinaan kepada kelompok lain yang berbeda pendapat, aparat penegak hukum benar-benar harus bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh tunduk kepada tekanan massa.
Sudah terlalu sering umat Islam dibentur-benturkan dan diadu domba lewat ceramah-ceramah bernada provokatif. Jika kasus semacam ini tidak ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan mustahil akan terus bermunculan penceramah provokatif yang mengatasnamakan agama untuk kepentingan sempit dan sesaat. ***
Baca Sumber