Viral! Diduga Palsukan Plat Mobil, Pentolan FPI Ini Terancam Masuk Bui


Pentolan FPI yang juga Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Ali bin Smith, diduga kerap menggunakan plat nomor mobil palsu. Seorang netizen membeberkannya di akun instagram hingga viral.

Dalam gambar yang diunggah netizen di akun instagramnya tersebut, tampak sebuah kendaraan yang disebut menggunakan plat nomor bodong atau tak sesuai aturan yang digunakan di mobil putih bermerk Maserati yang diduga milik Habib Bahar dengan nomor polisi B 4 HAR. Setelah dicek, ternyata nomor plat mobil tersebut telah digunakan mobil jenis Toyota Alphard dengan nama pemilik Otrialika Bahar.



Terkait dugaan tersebut, aparat kepolisian diminta untuk segera mengusutnya. Hal itu disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mpu Tantular, Sudirman M dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/10/2018).

Sudirman, seperti pojoksatu.id (29 Oktober 2018), menilai penegak hukum jangan tebang pilih jika benar pemalsuan tersebut dilakukan petinggi FPI yang disebut-sebut para pengikutnya sebagai "The Next Habib Rizieq Syihab" itu. Jika dibiarkan, kata Sudirman, hal itu justru akan menimbulkan preseden buruk, baik bagi aparat maupun nama baik Habib Bahar sendiri.

Sudirman menilai aparat kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tersebut, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menurut Sudirman, Polri harus melihat dari sisi pelanggarannya, bukan melihat dari segi jabatan atau siapa seseorang yang melanggar. Jika Polri melakukan tugasnya sesuai SOP dan UU yang berlaku, masyarakat umum dan mahasiswa khususnya, tegas Sudirman, pasti mendukung kinerja kepolisian.

Pernyataan Sudirman ada benarnya. Polisi harus tegas bersikap dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Jika memang Habib Bahar terbukti melakukan pemalsuan plat mobil, ia harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi tak perlu ragu untuk bertindak karena sudah jelas payung hukumnya.

Yang menjadi persoalan, di tahun politik seperti saat ini, tensi politik masih begitu sensitif sehingga bakal memicu kegaduhan baru. Apalagi, Habib Bahar selalu taat mengikuti komando Habib Rizieq yang secara blak-blakan telah menyatakan dukungannya kepada paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Bukan mustahil bakal geger dan isu kriminalisasi ulama bakal kembali menggema. Pasalnya, FPI hingga saat ini masih memosisikan Habib Rizieq sebagai korban kriminalisasi ulama rezim Jokowi yang disebut anti-Islam dan anti-Ulama.

Meski demikian, Polri tak perlu ragu dan terpengaruh oleh hal-hal di luar koridor hukum. Rakyat yang akan menilai. Jika Polri diam dan tidak bertindak, justru akan muncul kesan bahwa aparat takut pada tekanan massa.

Baca Sumber
Kode 300 x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==